Nomor : 0130-00-H
Jakarta, 24 Maret2014
Perihal : Edaran 23rd World Scout
Jarnboree
Kepada Yth:
Para Ketua Kwartir Daerah Gerakan
Pramuka
di seluruh Indonesia.
Salam Pramuka
Berdasarkan
surat dan informasi yang kami terima diri World Scout Bureau, Jenewa, WOSM akan
menyelenggarakan 23rd World Scout Jamboree yang akan diselenggarakan pada
tanggal 28 Juli - 8 Agustus 2015 di Kirarahama, Yamaguchi, Jepang.
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka memberikan kesempatan kepada Prarnuka Penggalang, Pramuka Penegak,
Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka untuk mengikuti kegiatan ini.
A. Persyaratan Peserta :
1. Pramuka Penggalang/Penegak putem/puteri.
2. Berusia antara 14 - 17 tahun.
3. Mendapat ijin tertulis dari kedua orang tuanya
disertai Fotocopy KTP kedua orangtua
4. Berbadan sehat, dinyatakan dengan surat keterangan
dokter.
5. Mendapat ijin tertulis dari kepala sekolahnya.
6. Mendapat rekomendasi tertulis dari Ka Kwardanya.
7. Dapat berbahasa Inggris dengan baik.
8. Memiliki Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka
9. Sanggup membayar biaya yang diperir:kan (terlampir).
B. Persyaratan IST dan Pembina Pendamping :
1. Pramuka Penegak/Pandega./Pembina Pramuka
2. Untuk IST bersedia bekerja sebagai Panitia Jamboree
sesuai dengan kemampuan dan alokasi dari Panitia Jamboree.
3. Untuk Pembina Pendamping bersedia mendampingi regu
4. Berusia 17 tahun ke atas.
5. Telah memenuhi persyaratan No. 4 s.d. 8 point
A tersebut di atas
Adapum tahap
pendaftaran dari Kwartir Daerah dalam kontingen Gerakan Pramuka ke 22nd World Scout
Jamboree adalah sebagai berikut :
1.
Tanggal
26 September 2014 Kwarda
kami harapkan sudah menyampaikan pendaftaran dengan mengirimkan surat pemberitahuan
keikutsertaan pesertra dengan cukup menyetorkan copy persyaratan peserta dan Jamboree
Fee (Iuran Kegiatan) terlebih dahulu, dan sudah harus diterima Kwarnas selambat-lambatnya
tanggal 26 September 2014.
2.
Tanggal
30 September 2014 Pendaftaran
ke Panitia Jambore Dunia
3.
Tanggal
1 Januari 2015 Edaran
2
4.
Tanggal
1 Februari 2015 Edaran
3
5.
Tanggal
1 Mei 2015 Pengumpulan
Seluruh Persyaratan Visa Jepang.
Adapun untuk pengurusan Visa Jepang
kami informasikan bahwa :
1.
Surat
ijin tertulis orangtua harus dibuat di kertas leges/kertas bermaterai dengan dikuatkan
oleh Notaris.
2.
Bagi
Peserta Didik : menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Nikah Orangtua,
KTP Ayah dan Ibu, Surat Asli Keterangan dari Sekolah.
3.
Bagi
Anggota Dewasa : menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Nikah, KTP
yang bersangkutan dan Istri/Suami, dan surat asli Keterangan bekerja dari
Instansi.
Mohon edaran ini dapat diteruskan
kepada Para Ka Kwarcab dijajaran Kwarda Kakak.
Demikian, atas perhatian serta kerjasama
Kakak kami ucapkan terima kasih.
Kwarir Nasional Gerakan Pramuka
Sekretaris Jenderal,
Drs. Yudi Suyoto, MM
Tembusan kepada Yth.:
1. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
2. Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
3.
Para Gubemur Propinsi selaku Kamabida.